;

ASPEK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROYEK 1

BENTUK-BENTUK KONTRAK


PENDAHULUAN

Kontrak konstruksi terdiri dari kontrak konstruksi yang berlaku di Indonesia dan Kontrak Internasional. Kontrak yang digunakan pada pelaksanaan proyek konstruksi yang pembiayaannya menggunakan sumber dana APBN/APBD diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sedangkan untuk proyek-proyek konstruksi yang menggunakan sumber dana dari Bank Dunia (World Bank), Asian Development Bank (ADB) harus menggunakan kontrak yang berlaku secara internasional (kontrak internasional).
Modul ini akan membahas mengenai Bentuk-Bentuk Kontrak yang terdiri dari:
1.      Jenis-Jenis Kontrak di Indonesia yang meliputi bentuk imbalan, jangka waktu pelaksanaan dan jumlah penggunaan;
2.      Isi Kontrak yang meliputi lingkup pekerjaan, persyaratan dan spesifikasi teknis, masa penyelesaian, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, ketentuan cidera janji, pemutusan kontrak, keadaan memaksa, kewajiban para pihak, penyelesaian perselisihan, nilai dan harga kontrak, jaminan, perlindungan tenaga kerja, bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan serta  keabsahan para pihak yang terlibat.
3.      Kontrak Internasional yang meliputi AIA, FIDIC, JCT dan SIA
Pembahasannya akan dilakukan dalam 3x pertemuan dan mahasiswa diharapkan untuk belajar secara aktif dan mandiri dengan membaca modul sebelum perkuliahan dan menyelesaikan latihan soal dan tes formatif yang ada setelah perkulihan. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat penguasaan materi tersebut, mahasiswa dapat mengkoreksi jawabannya dengan jawaban yang ada pada kunci jawaban yang telah tersedia. Melalui modul ini, mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan bentuk-bentuk kontrak konstruksi termasuk kontrak yang berlaku secara internasional

KEGIATAN BELAJAR 2.1.  JENIS-JENIS  KONTRAK  DI  INDONESIA

Jenis-jenis kontrak pengadaan barang/jasa menurut Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dibedakan atas:

2.1.1.   Berdasarkan bentuk imbalan

1)      Lump Sum; Kontrak Lump Sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa
2)      Harga Satuan; Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
3)      Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan; Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
4)      Terima jadi (Turn Key); Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
5)      Persentase;  Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultasi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

 



2.1.2.   Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan

Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan konstruksi, kontrak dibagi menjadi:
a)      Tahun tunggal; Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
b)      Tahun jamak; Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

2.1.3.   Berdasarkan Jumlah Penggunaan

Berdasarkan jumlah penggunaan barang/jasa, kontrak dikelompokkan menjadi:
a)      Kontrak Pengadaan Tunggal, adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
b)      Kontrak Pengadaan Bersama, adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.



KEGIATAN BELAJAR 2.2.  ISI KONTRAK

Isi kontrak menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Pepres) No 32 Tahun 2005, antara lain:
  • Lingkup pekerjaan
  • Persyaratan dan Spesifikasi Teknis
  • Masa Penyelesaian/Penyerahan
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak yang terlibat
  • Ketentuan Cidera Janji
  • Pemutusan Kontrak secara Sepihak
  • Keadaan Memaksa (Force Majeur)
  • Kewajiban Para Pihak apabila terjadi Kegagalan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
  • Penyelesaian Perselisihan
  • Nilai atau Harga Kontrak Pekerjaan serta Syarat-syarat Pembayaran
  • Jaminan Teknis/Hasil Pekerjaan
  • Perlindungan Tenaga Kerja
  • Bentuk dan Tanggung Jawab Gangguan Lingkungan
  • Keabsahan para pihak yang terlibat



KEGIATAN BELAJAR  2.3. KONTRAK   INTERNASIONAL

Dalam lingkup Internasional dikenal beberapa bentuk Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi, antara lain:
n  AIA (American Institute of Architects)
n  FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels)
n  JCT (Joint Contract Tribunals)
n  SIA (Singapore Institute of Architects)
Di Indonesia, untuk proyek-proyek Pemerintah banyak didanai Bank-bank Internasional, seperti: Asian Development Bank (ADB), African Development Bank, European Bank for Reconstruction and Development, International Bank for Reconstruction and Development (The World Bank), dll.
Adapun bentuk kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Standar/Sistem FIDIC dan JCT, terutama untuk
n  proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri;
n nbsp; Kontrak-kontrak dengan pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia. Standar/Sistem AIA, kebanyakan digunakan oleh
n  perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).

2.3.1.   Standar Kontrak Amerika Serikat (AIA)

American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari AmerikaSerikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.”
General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Artikel) dan 71 ayat. Pasal-pasal yang terdapat dalam General Conditions of Contract for Construction memuat ketentuan mengenai:
o   General Provisions,
Membahas tentang:
-      definisi-definisi dasar mengenai dokumen kontrak, kontrak, pekerjaan, proyek, dan sebagainya;
-      penandatanganan kontrak, kontrak harus ditandantangani oleh owner dan kontraktor;
-      kepemilikan dari dokumen-dokumen kontrak. Kontraktor, sub-kontraktor dan supplier dapat memiliki salinan dokumen kontrak;
o   Owner
Membahas tentang hak-hak dan kewajiban owner secara umum, antara lain:
-      Owner harus menyediakan informasi tentang proyek.
-      Owner harus membayar biaya konstruksi.
-      Owner mempunyai hak untuk menghentikan pekerjaan.
Berlaku jika kontraktor gagal memperbaiki kesalahan dalam pekerjaannya.
-      Owner mempunyai hak untuk mengambil alih pekerjaan.
Berlaku jika kontraktor tidak menanggapi 7 hari setelah surat teguran kedua dikeluarkan.
o   Kontraktor
Membahas mengenai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh kontraktor setelah dokumen kontrak ditandatangani, seperti:
-        Kontraktor harus menunjuk seorang pengawas.
-        Kontraktor harus membayar upah, bahan, peralatan dan fasilitas yang digunakan.
-        Kontraktor memberikan jaminan atas pekerjaannya.
-        Kontraktor harus membayar semua pajak, perizinan dan upah.
-        Kontraktor menunjuk seorang superintendent.
-        Jadwal pelaksanaan konstruksi harus selalu diperbarui
-        Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan harus selalu diteliti kembali dan disahkan oleh arsitek.
-        Kontraktor harus menyediakan akses masuk ke tempat kerja, memelihara lingkungan, menjaga hak paten dari dokumen milik arsitek.
-        Indemnification
o   Administrasi Kontrak
-        Membahas mengenai tugas dan wewenang arsitek, yaitu antara lain menjadi wakil dari owner selama konstruksi berlangsung,  sampai final payment dilakukan atau sampai batas waktu tertentu atas persetujuan owner.
-        Dalam pasal ini, dijelaskan pula mengenai tata cara penyelesaian suatu tuntutan/perselisihan, yaitu suatu tuntutan terlebih dahulu diajukan kepada arsitek untuk ditindaklanjuti yang kemudian akan dilanjutkan melalui tahap arbitrasi.
o   Subkontraktor
-        Menjelaskan bahwa Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan hubungan kontrak dengan pihak-pihak yang tidak disepakati oleh owner dan arsitek.  Kontraktor tidak boleh mengganti subkontraktor yang telah terpilih meskipun owner dan arsitek melakukan perubahan pekerjaan.
-        Kontraktor dapat menunjuk subkontraktor untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tertentu dan bertanggungjawab terhadap Kontraktor. Setiap ketentuan dalam subkontrak harus memelihara dan melindungi hak-hak owner dan arsitek serta menghormati subkontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya.
o   Konstruksi oleh Owner atau oleh Subkontraktor
-        Owner mempunyai hak untuk melakukan pekerjaan konstruksi dengan sumber daya sendiri, dan membuat kontrak terpisah dalam proyek konstruksi.
-        Kontraktor dapat mengajukan klaim keterlambatan atau biaya tambahan yang dikeluarkan oleh kontraktor akibat hal-hal yang dilakukan owner.
-        Kontraktor utama harus memberikan owner dan subkontraktor kesempatan yang masuk akal untuk memperkenalkan dan menyimpan material. Biaya yang disebabkan oleh keterlambatan atau aktivitas yang tidak sesuai dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak yang bertanggung jawab.
-        Jika perselisihan timbul di antara kontraktor utama, subkontraktor, dan owner sesuai dengan kewajibannya dibawah kontrak untuk mempertahankan kinerjanya/premises. Owner mempunyai hak untuk membersihkan area sekitarnya bebas dari material bangunan dan sampah
o   Perubahan dalam Lingkup Pekerjaan
-        Perubahan dalam pekerjaan bisa dilakukan setelah kontrak dilaksanakan, subyek mempunyai batasan-batasan yang dinyatakan dalam dokumen kontrak. Perintah perubahan harus berdasarkan kesepakatan dari owner, Kontraktor utama, dan Arsitek. Perintah perubahan atau perubahan harga satuan harus disesuaikan dengan adil.
-        Perintah perubahan disiapkan dalam suatu alat/bukti tertulis oleh arsitek dan ditandatangani oleh owner dan arsitek. Perubahan berupa lingkup pekerjaan, jumlah kontrak dan durasi kontrak.
-        Owner dapat melakukan perubahan konstruksi secara langsung, tanpa menghiraukan kontrak. Penjumlahan kontrak dan durasi kontrak akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kesepakatan. 
-        Arsitek mempunyai kekuasan untuk memerintahkan perubahan kecil dalam lingkup pekerjaan tanpa melibatkan penyesuaian dalam jumlah kontrak atau perpanjangan durasi kontrak. Setiap perubahan harus ada pernyataan tertulis dan harus mengikat kepada owner dan kontraktor.
o   Waktu
-        Durasi Kontrak merupakan jangka waktu, termasuk penyesuaian yang diizinkan, disetujui dalam dokumen kontrak. Jangka yang digunakan dalam Dokumen Kontrak harus berarti hitungan hari kalender kecuali dalam hal lain dijelaskan dengan spesifik.
-        Batas waktu yang dinyatakan dalam dokumen kontrak adalah inti dari kontrak. Durasi kontrak merupakan waktu yang realistis untuk melakukan pekerjaan.
-        Jika kontraktor utama mengalami keterlambatan dalam setiap waktu dari perkembangan pekerjaannya akibat dari tindakan owner dan Arsitek, atau dari Subkontraktor yang dipekerjakan oleh owner, atau akibat dari perintah perubahan dalam lingkup pekerjaan, atau perselisihan tenaga kerja, kebakaran, penundaan pengiriman yang biasanya tidak terjadi, adanya korban yang tidak dapat dihindari  atau sebab lain yang disebabkan diluar kontrol dari Kontraktor, maka durasi Kontrak harus diperpanjang oleh Perintah Perubahan untuk jangka waktu yang realistis yang mungkin ditentukan oleh Arsitek.
o   Pembayaran dan Penyelesaian
Pembayaran total biaya yang harus diberikan oleh owner kepada kontraktor sesuai dokumen kontrak diatur dalam Contract Sum.
Prosedur Pembayaran Menurut AIA :

Schedule of Values

Surat Permintaan Pembayaran

Sertifikat Pembayaran

Ya

Perbaiki atau Selesaikan

Tidak

Pembayaran
Gambar 2.1. Prosedur Pembayaran

o   Perlindungan Terhadap Pekerja dan Properti
-        Kontraktor harus bertanggung jawab atas pelaksanaan, pemeliharaan, dan mengawasi seluruh kegiatan dan keselamatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak
-        Kontraktor harus dapat mengambil tindakan pencegahan dan menyediakan perlindungan untuk mencegah kerusakan, kecelakaan, atau kerugian.
-        Dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan pekerja dan properti, kontraktor dapat melaksanakan kebijaksanaannya untuk mencegah terjadinya kerusakan, kecelakaan, atau kerugian
o   Asuransi dan Jaminan
-        Kontraktor harus memberikan jaminan atas pekerjaan yang dilakukannya dan atas tuntutan yang muncul akibat resiko pekerjaan. Jaminan yang dibutuhkan harus secara tertulis dan tidak melampaui tanggung jawab berdasarkan Dokumen Kontrak.
-        Owner harus bertanggung jawab dalam pengadaan asuransi untuk perlindungannya sendiri. Kontraktor tidak bertanggung jawab atas asuransi pilihan owner, kecuali dibutuhkan dalam Kontrak.
-        Segala properti dan material yang digunakan dalam proses konstruksi harus diasuransikan agar dapat mencegah keterlambatan pekerjaan akibat kerusakan properti.
-        Owner memiliki hak untuk memerintahkan Kontraktor untuk melengkapi jaminan yang meliputi jaminan pelaksanaan dan pembayaran sebagai penetapan dalam kebutuhan lelang.
o   Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
-        Apabila Kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian maka harus dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan tadi tanpa adanya perubahan Masa Kontrak dengan diawasi oleh Arsitek. Biaya yang dikeluarkan selama pekerjaan pembongkaran akan dibebankan kepada pihak yang menyebabkan keterlambatan.
-        Untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontraktor harus mendapat peringatan tertulis dari owner. Apabila Kontraktor gagal dalam memperbaiki pekerjaannya maka owner berhak memindahkan material dan meyimpannya, dimana biaya pemindahan dan penyimpanan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
-        Apabila owner ternyata menerima pekerjaan yang tidak sesuai Kontrak atas pertimbangannya sendiri maka owner melakukan tindakan pemindahan dan perbaikan, dalam hal ini Jumlah Kontrak akan dikurangi secara tepat dan seimbang.
o   Persyaratan Tambahan
Persyaratan Tambahan ini berisi tentang Hukum yang BerkuasaPenggantiandan PenentuanPeringatan TertulisHak dan PerbaikanPengujian dan PemeriksaanBungaPermulaan dari Batasan Waktu yang Menurut Hukum
o   Pemutusan atau Penundaan Kontrak
-        Kontraktor utama dapat menghentikan kontrak jika pekerjaan diberhentikan selama 30 hari berturut-turut tanpa ada tindakan atau kesalahan dari Kontraktor atau Subkontraktor. Kontraktor dapat meminta 7 hari tambahan waktu dalam pemberitahuan tertulis kepada Owner dan Arsitek, penghentian Kontrak dan meminta pembayaran penggantian untuk pekerjaan yang telah dikerjakan dan untuk kehilangan material, peralatan, perlengkapan, dan peralatan konstruksi dan permesinan, termasuk biaya tidak langsung.
-        Owner dapat menghentikan Kontrak apabila Kontraktor :
·         Terus menerus atau berulang-ulang menolak atau gagal dalam memenuhi kemampuan pekerja yang memadai atau material yang memadai.
·         Gagal melakukan pembayaran kepada Subkontraktor untuk materil atau pekerja menurut kesepakatan diantara Kontraktor dan Subkontraktor.
·         Terus menerus tidak menghiraukan hukum, perintah atau peraturan, regulasi atau perintah dari oleh otoritas publik mempunyai kekuatan.
·         Dilain hal bersalah atau pelanggaran untuk hal yang utama dari ketentuan dari Dokumen Kontrak.
-        Owner dapat, tanpa sebab, memerintahkan Kontraktor dalam bentuk tertulis untuk menghentikan, menunda atau melakukan interupsi terhadap pekerjaan secara keseluruhan atau beberapa bagian dalam jangka waktu yang boleh ditentukan oleh Owner.
Disamping AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi/asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE), Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain.

2.3.2.   Standar/Sistem Kontrak FIDIC

FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60 (enam puluh) negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuanpertemuan lain untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang.
Publikasi FIDIC termasuk laporan-laporan dari pelbagai konferensi-konferensi dan seminar-seminar, informasi untuk para Konsultan Teknik, Pengguna Jasa Proyek dan agen-agen pengembangan internasional, bentuk-bentuk standar prakualifikasi, dokumen-dokumen kontrak dan perjanjian Klien/Konsultan, semuanya tersedia di Sekretariat FIDIC di Swiss.
Selain itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA (International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.
FIDIC telah menyusun 3 (tiga) versi Standar/Sistem Kontrak yang masing-masing mengatur Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak.
n  FIDIC-Edisi ke-4 1987
Ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of  Civil Engineering Construction).
n  FIDIC-Edisi ke-1 1995
Ditujukan untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turn Key).
n  FIDIC-Edisi Mei 2005 Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised  Edition
Ditujukan untuk pekerjaan Bangunan dan Pekerjaan Perencanaan yang didesain oleh Pengguna Jasa (Building And Engineering Works Designed by The Employer).
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak/perjanjian menurut FIDIC 2005 dan Perundang-undangan Indonesia yang dikutip dari Soekirno, 2005 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1. Pihak-pihak yang terlibat menurut FIDIC 2005 dan Perundang-undangan Indonesia
Condition of Contract For Works Of Civil Engineering Construction  terdiri dari General Condition With Form Of Tender And Agreement dan Condition Of Particular Application With Guidelines For Preparation Of Part II Clauses.
FIDIC telah diterbitkan dalam 3 edisi yaitu sebagai berikut:
n  Edisi pertama keluar pada tahun 1957
n  Edisi kedua terbit pada taun 1969 dengan perbedaaan dibandingkan dengan edisi pertama adalah pada bagian 3 yaitu tentang Condition of Particular Application for Dredging and Reclamation Works
n  Tahun 1983 komite eksekutif FIDIC memutuskan untuk memperbarui Red Book. Tugas ini dipercayakan kepada  CECC (Civil Engineering Contract Committee). Publikasinya adalah Red Book edisi 1987.
n  Edisi paling baru adalah tahun 1995

2.3.3.   Standar/Sistem Kontrak JCT 1980

JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut Royal Institutions of British Architect (RIBA), National Federation of Building Trades Employers (NFBTE), Royal Institution of Chartered Surveyor (RICS), Association of Country Councils (ACC), Associations of Metropolitan Authority (AMA), Associations of District Councils (ADC), Committee of Associations of Specialist Engineering Contractor (ASEC), Greater London Council (GLC), Federation of Associations of Specialist and Subcontractors, Association of Consulting Engineers (FASSACE), Scotish Building Contract Committee (SBCC).
Selengkapnya berjudul : STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint Contracts Tribunal form of Building Contract yang terdiri dari :
n  ARTICLES OF AGREEMENT
n  CONDITIONS : PART 1 : GENERAL
n  CONDITIONS : PART 2 : NOMINATED SUBCONTRACTORS AND NOMINATED SUPPLIERS
n  CONDITIONS : PART 3 : FLUCTUTIONS
n  APPENDIX.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh Inggris sendiri dan kebanyakan negara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article of Agreement and Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu :
a.   keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
b.   Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
c. memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
d.   memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
e.   memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.

2.3.4.   Standar/Sistem Kontrak SIA

Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a)      Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b)      Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c)      Lampiran (APPENDIX)
d)      Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA CONTRACT.
Pertama-tama yang perlu di ketahui bahwa standar kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi Bangunan Gedung (Building Contract).

MUHAMMAD YANIS - Jumat, Mei 11, 2018

0 komentar:

Posting Komentar